Nomor      : 11148 IJ/LU2015     30 April 2015
Lampiran  : -
Hal           : Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK
                   Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Yth.
Kepala LPMP Seluruh Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Kepala Sekolah Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,
Sebagai tindak lanjut dari program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud perlu mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS :
    • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (04) dari LPTKlPT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTKlPT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dan kopertis setempat.
    • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
  2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (04) dari lPTKJPT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi lPTKJPT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dan kopertis setempat.
    • Memiliki SK pengangkatan dan BupatilWalikotalGubemur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
  3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (04) dan lPTKJPT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi lPTKJPT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dan kopertis setempat.
    • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dan penyelenggara pendidikan (Guru Tetap YayasanJGTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak benaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala,
Syawal Gultom

Tembusan Yth:
1. Menten Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur Provinsi se-Indonesia;
3. BupatilWalikota se-Indonesia.

Post a Comment Blogger

 
Top