KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JL. LAPANGAN BANTENG BARAT 3-4 JAKARTA PUSAT
TELP. (021) 3811523, FAX. (021) 3859117

Nomor : DJ.I/PP.04/1374/2015
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah

kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
u.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr.wb.
Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014. dengan ini terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah. Maka diharapkan perhatian Saudara akan hal·hal sebagai berikut:
  1. Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementrian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupatcn/Kota;
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Medrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/Jasa atau dengan mekanisme UP/TUP (terlampir);
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendldikan Islam;
  4. PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK.02/2014, selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum;
  5. Hal-hal yang belum tercantum mengenai pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah dalam surat edaran ini, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.OS/2012 tentang Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terlma kasih.

MEKANISME PELAKSANAAN BOS
A. Mekanisme Alokasi Dana BOS
1. Madrasah swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melatui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat. Dan data lainnya Sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam:
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidlkan Islam tersebut. Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupalen/Kota.
  3. Setetah menerima alokasi dana BOS dari Ditektoral Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi den Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagal dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelaJaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai benkut:
  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Junl 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajatan 2015/2016. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai
2. Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Direklorat Pendidikan Madrasah Direktoral Jenderal Pendidikan lslam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kawil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dllengkapi nama, tempal tanggal lahir, alamat dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidlkan Islam tersebut, Direktotat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang diluangkan dalam DIPA Kanwil Kemenlerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
  3. Setelah menerima alokasi dana BOS darl Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupalen/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
  4. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan datam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (SAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
  5. Dalam pengalokasian dana BOS, adrasah negori harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
  6. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwe terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2014/2015 dengan tahun petajaran 2015/2016.

B. Penyaluran dan Pengambllan Dana BOS
Madrasah Swasta
1. Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing­masing satker madrasah negeri.
1.1 Penetapan Pejabat Perbendaharaan
a. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi:
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
  • Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi selaku kepala satuan kerja (Satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
b. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
  • Kepala Kantor Kementerlan Agama Kabupaten/Kota selaku kepala satuan kerja (setker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat keputusan.
1.2 Syarat penyaluran dana BOS untuk madrasah adalah:
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) depat membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran pembantu (BPP) dengan persetujuan kuasa BUN;
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandalangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang dlajukan oleh setiap Madrasah (formal terlampir);
  3. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai. beranja bansos dan perjalanan dinas dari rekapitulasi RKAM setiap medrasah sebagai pedoman dalam mekenisme pembayaran dana BOS (formal lampiran 3);
  4. Madrasah harus menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) setiap pengajuan pencairan dana BOS:
  5. Madrasah dapat menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah dalam satu tahun anggaran.
  6. BPP merekapltulasi RKAM setiap madrasah kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM teesebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS), Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS;
1.3 Pembayaran dana BOS untuk madraaah swasta dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan tahap-tahap sebagal berlkut:
1. Pembayaran langsung (LS)
1. Pembayaran di atas Rp, 50.000.000,• (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) belanja barang/jasa oleh PPK
2. Pembayaran sampai dengan Rp 50.000 000,- kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS} belanja barang/jasa oleh PPK,
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat perianjian/kontrak/surat keputusan terhadap pihak penyedia barang/jasa;
4. Pelaksanaan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa harus disertai :
  1. Bukti perjanjian/kontrak;
  2. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia berang/jasa;
  3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
  4. Berita Acara Serah Trerima Pekerjaan/Barang;
  5. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
  6. Berita Acara Pembayaran;
  7. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK sesuai (format lamplran 4);
  8. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
  9. Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratk:an dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila persyaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil (lamplran 5)
6. Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa berpedoman pada peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Alas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
2. Pembayaran UP/TUP
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat (fotmat lampiran 6);
  2. Dalam hal dibutuhkan, KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapken sesuai pagu DIPA kepada kepala Kantor Wilayah Direklorot Jenderal Perbendaharaan berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP,
  3. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP khusus dana BOS,
  4. Dalam hal pembayaran kepada satu penyodia barang/jasa melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh jula rupiah) tidak dapat dilakukan dengan LS, dapat dilakukan dengan UP oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan alas permintaan KPA;
  5. Bendahara Pengeluaran mentransfer dana UPITUP kepada BPP khusus BOS melalui rekenlng sesuai kebutuhan mengacu pada RKAM;
  6. Penyaluran dana UP kepada BPP oleh BP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPA atas nama KPA yang dilampiri rincian kebutuhan dana masing-maslng BPP.
  7. Setiap BPP mengajukan penggantian UP metalul BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dlbayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA;
  8. Untuk BP yang dibantu oteh beberapa BPP. dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dlkelola oleh maslng-masing BPP;
  9. Setiap pembayaran UP/TUP oleh BPP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran berupa kultansi/bukti pembelian, faktur pajak dan SSP, dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang disetujui/disahkan oleh PPK (format lampifan 8),
  10. KPA dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal sisa UP pada BP tidak cukup tersedia dengan syarat digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan (format lampiran 9);
  11. Apabila penggunaan dan pertanggungjawaban TUP tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan perpanjangan waktu pertanggungjawaban kepada kepala KPPN hingga satu bulan berikutnya (format lampiran 10);
  12. Dalam rangka pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS, jika dlperlukan BPP dapat memberikan uang muka kerja kepada PPK berdasarkan SPBy dilampiri:
    Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran,
    Rincian kebutuhan dana,
    Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja.
  13. Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya,
  14. Atas penyaluran dana UP/TUP kepada SPP dan BP. harus disertai kuitansi/bukti penerimaan atas penyaluran dana UP/TUP (bukii transfer) sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan lembar kesatu disampaikan kepada BPP sebagai bukti bahwa dana UP/TUP telah diterima oleh SPP dan lembar kedua disimpan oteh Bendahara Pengeluaran.
2. Waktu Penyaluran dana BOS:
Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Dana BOS untuk Ml dan MTS dapat disalurkan setiap periode tiga bulanan (trlwulan) atau enam bulanan (semesler),
  2. Khusus penyaluran dana BOS periode Juli·September. apabila data jumlah siswa tiap madrasah pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan pada data periode April-Juni Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sediklt atau lebih banyak dari yang seharusnya, maka kekurangan atau kelebihan dana BOS pada periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan atau dikurangkan pada penyaluran periode Oktober-Desember. sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah.
Madrasah Negeri
  1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang Bagan Akun Standar;
  2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
  3. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPOB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan Tetapi Jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
  4. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.

Post a Comment Blogger

 
Top