KATA PENGANTAR

Bissmillahirrahmanirrahim

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat pendidikan SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Sumber Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2013 APK SD/MI/sederajat telah mencapai angka 107,63 dan APK SMP/MTs/sederajat telah mencapai angka 85,69. Dengan APK ini berarti pemerintah dengan program Wajib Belajar 9 Tahun melalui program BOS telah berhasil mempercepat target program penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

Dengan keberhasilan program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan capaian APK nasional. Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikkan anggaran untuk Program BOS tahun 2009 dan menaikan kembali biaya satuan dana BOS pada tahun 2015. Kita berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang  pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang layak dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sebagai program nasional, petunjuk teknik BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama banyak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah. 
Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah  negeri dan swasta  serta PPS Ula dan PPS Wustha. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani  petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Madrasah/PPS penerima dana BOS. 

Jakarta, 6 Januari 2015
Direktur Jenderal Pendidikan Islam

TTD

Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA
NIP. 196901051996031003

Post a Comment Blogger

 
Top