Assalamu'alaikum wr. wb.
Dalam rangka mendukung pengelolaan data yang akan dipergunakan sebagai dasar perencanaan dan pengendalian program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta untuk meningkatkan penguasaan teknologi informasi dengan lebih tepat guna bagi para pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. NUPTK adalah salah satu persyaratan wajib bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan ikut uji serfifikasi maupun penerimaan tunjangan guru yang meliputi tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan lainnya;
  2. Status NUPTK yang belum verval bintang 4 (empat) atau masih dalam status PeglD disebabkan karena: (a) sistem aplikasi menolak database guru yang bersangkutan karena belum memenuhi syarat penerbitan NUPTK, (b) guru yang bersangkutan belum melakukan updating data selama periode yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Agama;
  3. Penerbitan NUPTK oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Negeri, Surat Keputusan Pengangkatan GBPNSnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri. Dasar hukum atas kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Agama dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/Dj.I/PP.OQ/140/2014tanggal 10 Oktober 2014 tentang Kepala Madrasah Negeri sebagai Penanda Tangan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri;
  4. Penerbitan NUPTK oleh LPMP bagi GBPNS pada Madrasah Swasta, Surat Keputusan Penqanqkatan GNPNSnya ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua Yayasan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah diharapkan agar segera melakukan proses aktivasi dan updating data NUPTK mengikuti penjelasan yang tertulis pada http://padamu.siap.web.id/.

Post a Comment Blogger

 
Top