KEMENTERAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jln. Lapangan Banteng Barat No, 3-4
Telepon/Fax. : 021-3853449.3812344 JAKARTA

Jakarta, 17 April 2015
Kepada Yth.
1. Rektor UIN dan IAIN
2. Ketua STAIN
di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor: SE/Dj.I/KP.O7.6/17/2015
Tentang:
Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap non PNS
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Assalamuaikum, Wr. Wb.
Merespon surat permohonan pengangkatan dosen tetap non PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, merujuk kepada Permendiknas No. 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan PTS, dengan ini disampaikan tata cara pengangkatan dosen tetap non PNS sebagai berikut:
  1. PTKIN menyusun kebutuhan pegawai tetap non PNS, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
    • Data rasio dosen dengan mahasiswa;
    • Data kekurangan dosen berdasarkan program studi;
    • Informasi kemampuan pembiayaan dalam DIPA PTKIN untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan fungsional;
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS.
  3. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri.
  4. Menteri menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pimpinan PTKIN melalui Direktur Jenderal.
  5. Apabila Menteri menyetujui, Direktur Jenderal akan menerbitkan surat persetujuan kuota dosen tetap non PNS. Selanjutnya pimpinan PTKIN melakukan. seleksi dan mengangkat dosen tetap non-PNS dengan membuat perjanjian kerja dengan dosen tetap non PNS.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’aikum Wr. Wb.


Prof.Dr. Phil. Kamuddin Amin, MA
NIP. 196901051996031003

sumber : http://diktis.kemenag.go.id/file/dokumen/6214301055881796PTKIN.pdf

Post a Comment Blogger

 
Top