KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Telp. 021-3812344
Fax: 021-34833981 Website: www.pendis.kemenag.go.id
JAKARTA
-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Nomor | : D.J.I/HM.01/839/2015 Jakarta,16 Ma.ret 2015 |
Lampiran | : - |
Perihal | : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah |
Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Se - Indonesia |
|
Assa/amu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomar 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Keharmatan Profesor, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
|
|
Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama; 2. lnspektur Jenderal Kementerian Agama; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 5. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; 6. Direktur Pendidikan Bappenas. |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment Blogger Facebook