Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya secara optimal agar pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2015 dapat berjalan dengan baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Oleh karena itu untuk mengatur pelaksanaan sertifikasi guru RA/Madrasah Tahun 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.
Dalam Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 tersebut antara lain berisikan tentang Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan juga dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 ini masih dengan pola PLPG.
Sebagai bagian dari tindak lanjut atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015, maka tertanggal 17 April 2015, Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 Perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia ini antara lain menjelaskan bahwa :
- Berdasarkan hasil rapat koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru yang diselenggarakan Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat PAIS, dan Direktorat Bimas, para pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Islam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) pada tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015, telah diputuskan bahwa batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015.
- Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi melakukan updating data melalui PADAMU NEGERI.
Untuk mengetahui lebih detail tentang isi Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Pendataan Sergur RA/Madrasah Tahun 2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Persiapan Pendataan Calon Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Post a Comment Blogger Facebook