Setiap dokter yang melakukan praktik resmi wajib mendaftarkan diri pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Setiap pasien pun bisa mengecek apakah dokter yang bersangkutan memiliki Surat Tanda Registrasi atau tidak.
Validasi surat tanda registrasi bisa dilakukan di situs http://www.kki.go.id/cekdokter/form. Meski demikian, menurut Zaenal, meski tidak memiliki STR dari KKI, status dokter terkait tetap terdaftar sebagai anggota IDI. Mengingat, ada beberapa dokter IDI yang tidak melakukan praktek karena kesibukan lainnya.

Terkait hal tersebut, IDI berencana melakukan konsolidiasi dengan KKI agar dapat mendata dokter praktek yang ada. "Kalau di IDI, mungkin agak berbeda. Sebab ada dokter yang nggak praktek karena kesibukan atau jabatan tertentu. Tapi tetap anggota IDI. Memang ada rencana konsolidasi data antara KKI dengan IDI," terangnya.

Kemudahan melakukan validitas seorang dokter praktek diungkapkan salah satu pemilik akun jejaring sosial Facebook, Andry Sugiarto. Ia menyampaikannya dalam kolom komentar di unggahan Abigail Anggita Vela, terkait biaya tambal gigi sebesar Rp 9 juta yang dialaminya.

Untuk mengecek STR dokter praktek seluruh Indonesia, Kita dapat memasukkan nama dokter yang diinginkan. Kemudian, akan diminta memasukkan captcha atau verivikasi kata sebelum meng-klik tombol "cari" yang berwarna hijau.

Jika dokter yang dicari telah teregistrasi dan memiliki STR, maka nama dokter yang bersangkutan akan muncul pada bagian bawah halaman situs tersebut. Begitu nama dokter tersebut di klik, maka akan muncul laman baru yang berisi data dokter yang dicari. Rinciannya, selain nama dokter, akan ditampilkan juga data lainnya seperti jenis kelamin, tempat praktek, lulusan universitas mana, kompetensi yang dimiliki, nomor STR, nomor berkas, tanggal berlaku dan berakhir STR dan domisili sang dokter.

Post a Comment Blogger

 
Top